Novasi, Cessie, dan Subrogasi – Dalam menjalankan usaha, sering kali Anda berhadapan dengan kegiatan finansial seperti pengelolaan aktiva dan pasiva pada laporan keuangan. Salah satu unsur yang sering muncul adalah piutang. Dalam akuntansi, piutang muncul ketika pembayaran belum sepenuhnya diterima oleh perusahaan hingga periode akhir laporan keuangan.
Namun, apakah pengalihan piutang dapat dilakukan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan debitur? Dari segi hukum, pengalihan piutang menjadi sah apabila telah dibuat perjanjian resmi yang mengatur proses pembayaran tersebut.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pengalihan piutang melalui perjanjian terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu Novasi, Cessie, dan Subrogasi. Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Novasi, Cessie dan Subrogasi
Novasi, cessie dan subrogasi menjadi sangat familiar dalam dunia bisnis. Terutama terkait dengan perikatan dan perjanjian yang dibuat oleh pelaku. Lalu apa saja definisi dari novasi, cessie dan subrogasi? Berikut pengertiannya
Novasi adalah pembaharuan utang yang dilakukan berdasarkan antara kesepakatan kedua belah pihak, dimana pihak kreditur dan debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perjanjian baru.
Cessie adalah pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak punya badan. Cessie dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang memberikan hak – hak atas barang tersebut kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada efeknya bagi yang berhutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya secara tertulis atau diakui.
Sedangkan Subrogasi merupakan pergantian hak – hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.
Perbedaan Novasi, Cessie dan Subrogasi
Adanya perbedaan diantara cara penyelesaian piutang ini membuatnya adanya beberapa faktor perbedaan yang membedakan cara penyelesaian dan isi didalamnya, apa saja perbedaan novasi, cessie dan subrogasi? Berikut uraiannya :
1.Unsur – unsur
Novasi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan perikatan lama dihapus menjadi perikatan baru. Cessie harus menggunakan akta otentik atau akta yang telah ditandatangani.
Subrogasi harus lebih dari satu kreditur dan satu debitur yang sama. Lalu untuk pembayaran dari kreditur baru bisa dilakukan kepada kreditur lama.
2. Subjek (Pelaku piutang)
Novasi atau pembaharuan utang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan (Pasal 1414 BW)
Cessie, pihak yang menjadi subjeknya adalah kreditur atau pihak yang mengoperkan hak tagihannya, debitur dan pihak ketiga antara yang menerima penyerahan tagihan dari kreditur lama.
Subrogasi, pihak yang menjadi subjek subrogasi terdiri dari: pihak berhutang atau debitur, pihak kreditur dan pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur.
3. Objek
Novasi memiliki objek yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Benda yang tidak bergerak baik ya berwujud maupun yang tidak berwujud.
Cessie memiliki objek yaitu piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak terwujud. Subrogasi memiliki objek benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
4. Sanksi
Novasi dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihaknya.
Cessie dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak.
Subrogasi dalam KUH Perdata tidak diatur tentang sanksi para pihak.
5. Sebab terjadinya piutang
Novasi terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan ulang.
Cessie selalu terjadi karena perjanjian antara kedua belah pihak. Cassie juga bisa terjadi karena berbagai peristiwa perdata, berupa perjanjian jual beli.
Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung. Subrogasi dapat terjadi karena UU dan perjanjian.
Dasar Hukum Novasi, Cessie dan Subrogasi
Novasi diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW.
Cessie diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
Subrogasi diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal 1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW.
Itulah perbedaan dari novasi, cessie dan subrogasi. Perusahaan bisa saja mengalami piutang ketika sudah masa tutup buku, maka dari itu penting untuk mengetahui tentang berbagai jenis penyelesaian masalah piutang.
Danang Hartono & Partners – Corporate and Litigation Attonery adalah kantor pengacara Jakarta yang menyediakan layanan konsultasi gratis terkait aspek hukum perusahaan termasuk mengenai novasi, cessie dan subrogasi. Dapatkan saran mengenai hukum dari corporate lawyer berpengalaman di DHP Law Firm.

