Dalam dunia bisnis, hubungan utang-piutang adalah hal yang wajar. Namun, seringkali perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang membuat mereka tidak mampu membayar utang tepat waktu. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu solusi hukum yang tersedia di Indonesia adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, siapa sebenarnya yang berhak mengajukan PKPU? Apakah hanya debitor (pihak yang berutang), ataukah kreditor (pihak yang memberi utang) juga bisa mengajukannya? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut, termasuk dasar hukumnya dan strategi yang dapat diambil.
1. Apa Itu PKPU?
PKPU adalah proses hukum di Pengadilan Niaga yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk menunda pembayaran utangnya sementara waktu dan merestrukturisasi utang dengan para kreditornya melalui perjanjian perdamaian.
Dasar hukum PKPU diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya pada Pasal 222.
Tujuan utama PKPU adalah menyelamatkan perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis, namun sedang mengalami kesulitan likuiditas, agar tidak langsung dinyatakan pailit.
2.Siapa yang Bisa Mengajukan PKPU?
Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU 37/2004, PKPU dapat diajukan oleh dua pihak, yaitu:
a. Debitor (Pihak yang Berutang)
Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU secara sukarela apabila:
- Merasa kesulitan membayar utang yang telah jatuh tempo.
- Ingin mendapatkan kesempatan untuk merestrukturisasi utang dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditor.
Debitor yang mengajukan PKPU secara sukarela biasanya bertujuan menyelamatkan perusahaan agar tetap bisa beroperasi dan menghindari pailit.
Contoh Kasus:
Sebuah perusahaan manufaktur besar yang terdampak krisis ekonomi mengajukan PKPU secara sukarela. Tujuannya untuk menegosiasikan ulang pembayaran utang dengan kreditornya, agar pabrik tetap bisa beroperasi.
b. Kreditor (Pihak yang Memberi Utang)
Tidak hanya debitor, kreditor juga memiliki hak untuk mengajukan PKPU. Hal ini diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa:
“Kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU apabila debitor diduga tidak dapat atau memperkirakan tidak akan mampu melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.”
Dengan kata lain, kreditor bisa memaksa debitor masuk ke proses PKPU untuk melindungi kepentingan kreditornya, sekaligus membuka peluang agar utangnya dibayar melalui kesepakatan perdamaian.
Contoh Kasus:
Perusahaan distribusi besar sebagai kreditor mengajukan PKPU terhadap perusahaan ritel yang gagal membayar utang jatuh tempo. Dengan proses PKPU, kreditor berharap ada kesepakatan pembayaran secara bertahap.
Baca Juga: Inbreng: Pengertian, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
3. Kapan Kreditor Memilih PKPU Daripada Pailit?
Kreditor tidak selalu langsung memilih jalur pailit. PKPU lebih dipilih apabila:
- Debitor masih memiliki prospek bisnis yang baik
Artinya, ada kemungkinan utang bisa dibayar jika perusahaan diberi waktu untuk memulihkan keuangan. - Ingin mendapatkan pembayaran lebih optimal
Dalam kepailitan, aset perusahaan langsung dilikuidasi dan dibagi kepada semua kreditor. Seringkali jumlah yang didapat lebih kecil dibandingkan jika perusahaan diselamatkan lewat PKPU. - Hubungan bisnis jangka panjang
Kreditor yang memiliki kepentingan bisnis jangka panjang cenderung memilih PKPU agar mitra bisnisnya tidak langsung bangkrut.
4. Syarat Pengajuan PKPU
Baik kreditor maupun debitor harus memenuhi syarat berikut untuk mengajukan PKPU (Pasal 222 UU 37/2004):
- Memiliki lebih dari satu kreditor (multi kreditor).
- Ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat kedudukan debitor.
5. Proses Pengajuan PKPU
Berikut tahapan umum pengajuan PKPU:
- Pengajuan Permohonan
Kreditor atau debitor mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga dengan melampirkan bukti utang. - Penetapan PKPU Sementara
Dalam waktu 20 hari sejak permohonan, pengadilan akan memutuskan apakah PKPU sementara diberikan (biasanya 45 hari). - Rapat Kreditor & Negosiasi Perdamaian
Kreditor dan debitor bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang. - PKPU Tetap atau Gagal
Jika perdamaian disetujui mayoritas kreditor, PKPU tetap diberlakukan. Jika gagal, debitor langsung dinyatakan pailit.
6. Strategi Hukum dalam PKPU
- Untuk Debitor: Pastikan proposal perdamaian realistis dan didukung proyeksi bisnis yang meyakinkan.
- Untuk Kreditor: Pastikan utang yang diajukan sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, serta analisa kelayakan perusahaan sebelum menyetujui perdamaian.
Kesimpulan
Baik debitor maupun kreditor memiliki hak yang sama untuk mengajukan PKPU. Bagi debitor, PKPU adalah kesempatan kedua untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan. Sedangkan bagi kreditor, PKPU adalah cara strategis untuk mendapatkan pembayaran utang secara bertahap dan menjaga keberlangsungan hubungan bisnis.
Namun, karena PKPU menyangkut proses hukum yang kompleks dan berdampak besar bagi keberlangsungan bisnis, pendampingan hukum profesional sangat disarankan.
Butuh Bantuan Hukum PKPU?
Danang Hartono & Partners, sebagai firma hukum yang berpengalaman di bidang PKPU dan Kepailitan, siap membantu Anda dalam setiap tahapan proses, mulai dari pengajuan permohonan, negosiasi perdamaian, hingga perlindungan hak kreditor dan debitor.

