Pengadilan niaga merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus yang terdapat di Indonesia. Kehadirannya lahir dari upaya reformasi hukum yang mulai berjalan setelah tahun 1998. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas ketentuan kepailitan, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 1998.
Selain dikenal sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, pengadilan niaga juga diberi kewenangan dalam menyelesaikan sengketa komersial lainnya. Misalnya, sengketa yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau masalah dalam proses likuidasi bank yang dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 menyebutkan bahwa sistem peradilan di Indonesia mencakup pengadilan khusus, dan pengadilan niaga adalah salah satunya. Lalu, apa sebenarnya pengadilan niaga? Apa saja wewenangnya? Berikut ulasannya.
Pengertian Pengadilan Niaga
Di Indonesia, pengadilan niaga merupakan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Pengadilan niaga mempunyai tugas dalam menangani perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sengketa kepailitan.
Pengadilan dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama oleh hakim majelis. Adapun hukum acara yang digunakan selama pemeriksaan yakni sesuai ketentuan Herziene Indonesisch Reglement/Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/RBGR.BG).
Eksistensi mengenai pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang – Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009. Proses penyelesaian perkara melalui sistem peradilan niaga dinilai lebih adil, cepat dan efektif.
Kewenangan Pengadilan Niaga
Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, kewenangannya memutus perkara-perkara dalam sengketa:
- Kepailitan dan PKPU termasuk hal-hal yang berhubungan, kasus-kasus actio pauliana, dan prosedur renvoi tanpa melihat pembuktiannya sederhana ataupun tidak.
- Hak kekayaan intelektual, meliputi sengketa: Desain Industri dan Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Cipta Paten Merek.
- Lembaga Penjamin Simpanan, meliputi :
- Sengketa dalam proses likuidasi
- Tuntutan atas pembatalan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh bank mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan selama jangka waktu 1 tahun sebelum dicabutnya izin usaha.
Salah satu kewenangan pengadilan niaga yaitu dalam memutuskan permohonan pernyataan pailit diatur dalam bagian kedua Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 antara lain akibat hukum kepailitan terhadap eksekusi atas harta kekayaan debitor pailit.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 jo Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya pernyataan pailit, maka semua keputusan hakim yang telah dijatuhkan sebelum pernyataan pailit dikeluarkan dan sepanjang yang menyangkut bagian dari harta pailit harus segera dihentikan pelaksanaannya.
Karakteristik Pengadilan Niaga
Pengadilan khusus tentunya memiliki identitas sendiri yang membedakannya dengan pengadilan lain. Tentunya, ada sejumlah karakteristik tersendiri yang membedakan dengan pengadilan umum. Berikut ini empat hal yang khas dari pengadilan niaga yang perlu diketahui publik :
1.Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kewenangan lembaga pengadilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak. Sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 1998, kompetensi absolut pengadilan niaga adalah memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Seiring dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kompetensi keabsolutannya kembali diperluas yaitu berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam proses likuidasi dan pembatalan atas segala perbuatan hukum bank
Hal ini mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya bank yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
2. Kedudukan Pengadilan
Tidak seperti halnya pengadilan negeri yang berkedudukan di setiap kotamadya/kabupaten di Indonesia, pengadilan niaga berkedudukan hanya di lima kota besar yaitu Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya dan Semarang.
Karakteristik khas lainnya soal kedudukan, pengadilan niaga berlokasi di pengadilan negeri kota setempat. Pengadilan Niaga Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Medan berlokasi di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, dan seterusnya.
3. Sistem Pembuktian
Dari aspek hukum acara, satu hal yang khas dari pengadilan niaga khusus dalam hal penanganan perkara kepailitan adalah dengan diberlakukannya sistem pembuktian sederhana.
Sistem tersebut untuk menekankan bahwa syarat kepailitan yakni terdapat dua/lebih kreditur serta terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor dapat dibuktikan secara sederhana.
4. Upaya Hukum
Di pengadilan umum berlaku jenjang upaya hukum standar mulai dari banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pengecualian dari jenjang standar ini adalah untuk jenis-jenis putusan tertentu seperti putusan bebas dalam ranah pidana, maka upaya hukum yang tersedia adalah kasasi dan peninjauan kembali.
Itulah penjabaran mengenai pengadilan niaga di Indonesia. Apakah anda sudah memahami penjelasan diatas? Atau ingin belajar mengenai pengadilan hukum langsung dari ahlinya? Kantor advokat Jakarta DHP Law Firm bisa menjadi jawabannya.
Kantor advokat Danang Hartono & Partners – Corporate and Litigation Attonery memfasilitasi pendampingan profesional mengenai pengadilan niaga sampai konsultasi gratis mengenai hukum di Indonesia.

