Hak dan Kewajiban Pekerja – Setiap individu yang bekerja atau berencana untuk bekerja wajib memahami adanya hak serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian kerja. Di sisi lain, pihak perusahaan atau pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar karyawannya sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerja.
Ketentuan terkait hak dan kewajiban tenaga kerja telah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sering disebut sebagai UU Ketenagakerjaan. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi semua pihak dalam dunia kerja di Indonesia.
Para pekerja di berbagai sektor tentu berharap hak-hak dasarnya bisa terpenuhi. Namun, penting juga bagi pekerja untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku :
UU Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja, ketahui terlebih dahulu tentang UU Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur segala urusan pekerjaan di Indonesia termasuk landasan, asas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan hingga hak serta kewajiban tenaga kerja.
Sementara itu, pemerintah juga memperbaharui peraturan mengenai pekerja melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal juga dengan Perpu Cipta Kerja 2023. Sebelumnya, pada tahun 2020 pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang berlaku dua tahun setelah disahkan.
Penerbitan Perpu Cipta Kerja 2023 ini upaya pemerintah menyelamatkan UU Cipta Kerja yang “cacat secara formil”. Banyak pekerja yang menentang aturan tersebut. Akan tetapi, DPR telah mengesahkan Perpu Cipta Kerja 2023 menjadi Undang Undang (UU) pada 21 Maret 2023 lalu.
Hak Tenaga Kerja
Lantas, apa saja hak-hak tenaga kerja di Indonesia? Berikut adalah hak tenaga kerja yang telah diatur oleh hukum Indonesia sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perpu Cipta Kerja 2023.
1. Hak untuk memperoleh upah layak
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Lalu diperjelas lagi dalam Pasal 89 Ayat 1, yakni: upah minimum yang harus diterima pekerja harus sesuai dengan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Upah minimum dikenal juga Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ketentuannya ditetapkan oleh Gubernur menurut Perpu Cipta Kerja 2023 Pasal 88C (1).
2. Hak untuk mengikuti pelatihan
Meskipun telah bekerja, manusia tidak akan berhenti untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya. Maka dari itu, perusahaan atau instansi wajib menyediakan pelatihan pekerjaan bagi pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 11 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.”
3. Hak ikut serta dalam serikat pekerja
Di Indonesia banyak sekali serikat pekerja atau buruh yang tersebar di berbagai daerah. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 menjamin hal tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menghimpun aspirasi kepada perusahaan.
4. Hak untuk mendapatkan cuti dan beristirahat
Pekerja juga berhak untuk memiliki waktu istirahat atau cuti dan tetap mendapatkan upah penuh. Hak untuk istirahat perlu diberikan paling sedikit setengah jam setelah karyawan bekerja 4 jam terus-menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
Sementara itu, pekerja dapat cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang kepada pekerja sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan.
5. Hak cuti melahirkan dan cuti haid untuk perempuan
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga melindungi hak-hak perempuan. Beberapa di antaranya, pekerja perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Meskipun tidak ada satu pun perempuan yang ingin mengambil cuti yang satu ini, tetapi pemerintah telah mengatur hak atas cuti keguguran sebanyak 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter. Keguguran adalah keadaan terhentinya kehamilan sebelum embrio atau janin cukup berkembang atau bertahan hidup.
Tidak hanya melahirkan, saat haid juga para pekerja perempuan berhak untuk melakukan cuti haid, seperti yang diatur dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
6. Hak melaksanakan ibadah
Dalam Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
7. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK
Aturan mengenai pesangon telah diperbaharui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan terbaru ini mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha seperti yang tercantum pada Pasal 156 ayat (1): “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,”.
Dijelaskan lebih jauh, apabila masa kerja pekerja hanya kurang dari 1 tahun, pekerja berhak mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, jika masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesaongon 9 bulan upah.
Jika ditambah dengan uang penghargaan, apabila pekerja tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan pekerja ketika PHK terjadi adalah sebanyak 19 kali upah gaji yang berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan.
8. Hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
Setiap lingkungan kerja di Indonesia harus berada dalam kondisi adil. Ini berarti, semua pekerja di tempat kerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama. Hal tersebut tercantum dalam pasal 5 dan 6 UU No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja.
Lebih lanjut pemerintah menjamin para pekerja untuk mendapatkan hak dan perlakuan tanpa ada diskriminasi seperti:
- Pembagian kerja sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- Pemerolehan gaji
- Jenjang karir
- Gender
- Sarana untuk mengembangkan kemampuan
9. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang telah ditentukan
Ini maksudnya, para pekerja bekerja di waktu yang telah ditentukan dan mereka juga diberikan waktu untuk beristirahat ataupun cuti. Ketentuan waktu kerja tidak berubah dalam Perpu Cipta Kerja 2023, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja. Atau, 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
10. Hak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan
Pekerja di Indonesia harus mendapatkan jaminan sosial yang meliputi perlindungan kerja, kematian, hari tua, hingga kesehatan. Implementasi perlindungan kesehatan pekerja dapat berupa BPJS.
Penjaminan keselamatan kesehatan kerja (K3) ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 3 tahun 1992, UU Nomor 1 tahun 1970, dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Kewajiban Pekerja
Selain memiliki hak yang harus dipenuhi, tenaga kerja juga memiliki tanggung jawab yang wajib dilaksanakan selama bekerja di Indonesia.
1. Menaati Peraturan Perusahaan
Saat diterima bekerja, seorang karyawan biasanya diminta menandatangani perjanjian kerja. Dokumen ini memuat komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Karena itu, setiap pekerja harus menjalankan semua peraturan dengan disiplin dan siap menghadapi konsekuensi apabila melanggar.
2. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Privasi dan keamanan data perusahaan merupakan tanggung jawab semua karyawan. Informasi yang bersifat rahasia hanya boleh diakses oleh pihak internal perusahaan. Kebocoran data dapat mengakibatkan terganggunya operasional atau strategi perusahaan.
3. Memiliki Loyalitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), loyalitas berarti kepatuhan atau kesetiaan. Dalam konteks kerja, ini mengacu pada komitmen pekerja untuk mendukung visi dan misi perusahaan selama masa kerja. Loyalitas dapat terlihat dari kontribusi nyata dalam kemajuan perusahaan.
Itulah sekilas tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh tenaga kerja di Indonesia. Pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja, sementara karyawan juga diharapkan menjalankan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya.
Konsultasi dengan advokat dari Danang Hartono & Partners – Corporate and Litigation Attonery untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dapatkan saran dari kantor advokat Jakarta berpengalaman dan profesional..!

